Hukum Bisnis

Djuhrijjani (2024) Hukum Bisnis. Unpad Press, Jatinagor, Sumedang. ISBN 978-623-352-447-6

[thumbnail of Hukum Bisnis.pdf] Text
Hukum Bisnis.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only until February 2024.
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)
[thumbnail of SuratCiptaan_Hukum Bisnis EC002025146795.pdf] Text
SuratCiptaan_Hukum Bisnis EC002025146795.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Metode omnibus ini diterapkan dalam penyusunan UU Cipta Kerja.
Pro dan kontra mewarnai kehadiran UU Cipta Kerja dari UU No. 11 Tahun 2020 sampai kemudian diputuskan inkonstusionil oleh Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk memperbaiki dalam 2 (dua) tahun, namun Pemerintah bukan memperbaiki, melainkan mencabut UU No. 11 Tahun 2020 tersebut
melalui Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 (Perppu No. 2 Tahun 2022) tentang Cipta Kerja. Perppu No. 2 Tahun 2022 ini kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang melalui UU No.6 Tahun 2023. Dengan UU Cipta Kerja ini, banyak peraturan
perundang-undangan yang terdampak, antara lain,peraturan perundang-undangan yang sangat berkaitan langsung pada hubungan antara Pelaku Usaha dengan Konsumen beserta bentuk perusahaannya. Beberapa pengaturan yang terdampak, antara lain, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.Perubahan subtansial dalam pengertian perseroan terbatas dan sertifikat halal sangat berpengaruh terhadap perkembangan hukum bisnis, yaitu dalam hal bentuk perusahaan perseroan serta perlindungan kepada konsumen. Tentu saja para pelaku usaha wajib menyesuaikan dengan ketentuan baru ini. Di balik kemudahan yang diberikan, terdapat kewajiban yang melekat dan harus segera dilaksanakan. Terlebih dalam pelaksanaan kewajiban sebagai Pelaku Usaha yang bertanggung jawab atas kenyamanan dan keamanan konsumen dalam mengonsumsi produk yang beredar. Dalam buku ini, diuraikan bagaimana pelaksanaan hak atas keamanan itu harusnya diwujudkan dengan berpatokan pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, beserta turunannya. Tentu saja dengan tetap memperhatikan pelaksanaan dari hak yang dimiliki Pelaku Usaha. Perkembangan teknologi memungkinkan konsumen
dan pelaku usaha terikat e-contract. Hal ini pun menjadi bahasan dalam buku ini. Bentuk apa pun yang terjadi terhadap perjanjian akibat perkembangan teknologi, tetap harus berdasarkan pada syarat sahnya perjanjian yang sudah lama diakui dan diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata. Buku ini pun menguraikan cara-cara penyelesaian sengketa bisnis. Ada beberapa pilihan cara yang dapat
dipertimbangkan oleh Pelaku Usaha untuk menyelesaikan jika terjadi sengketa antara Pelaku Usaha. Dalam buku ini, diuraikan pilihan cara penyelesaian sengketa yang mudah, cepat, dan murah.

Item Type: Book
Contributors:
Contribution
Contributors
Nidn
Email
Author
Djuhrijjani
0424116702
UNSPECIFIED
Editor
Putri, Laily Adha Intan
UNSPECIFIED
UNSPECIFIED
Additional Information: Silahkan menghubungi admin Perpustakaan UPT UMT Literasi Hukum Jika menginginkan full paper "
Uncontrolled Keywords: Hukum Bisnis
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Miss Aldias FH
Date Deposited: 09 Jun 2026 10:37
Last Modified: 10 Jun 2026 07:04
URI: http://repository.umt.ac.id/id/eprint/1726

Actions (login required)

View Item
View Item