BUKU AJAR PENGANTAR HUKUM INDONESIA

Ahmad, Ahmad BUKU AJAR PENGANTAR HUKUM INDONESIA. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

[thumbnail of 15 Buku Ajar PHI Dr Ahmad.pdf] Text
15 Buku Ajar PHI Dr Ahmad.pdf - Published Version

Download (4MB)

Abstract

Ditinjau secara etimologis, hukum dalam bahasa Inggris disebut law, dalam bahasa Belanda dan Jerman disebut recht. Istilah recht berasal dari bahasa latin yaitu rectum berarti tuntutan atau bimbingan, perintah atau pemerintahan. Dalam bahasa Romawi,
rectum adalah rex berarti raja atau perintah raja. Istilah law berasal dari bahasa Latin yaitu lex atau dari kata lesere yang berarti mengumpulkan atau mengundang orang-orang untuk diberi perintah. Lex juga berasal dari istilah legi yang berarti peraturan atau Undang-Undang yang dibuat dan disahkan oleh penguasa yang berwenang, sehingga istilah law (Inggris), lex atau legi (Latin), wet (Belanda), selain berarti hukum juga berarti Undang-Undang, (Umar Said Sugiarto dalam Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam,
2018, pp. 3–4).
Perihal definisi hukum dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang seseorang dari mana aspek hukum itu diperhatikan dan dikaji. Para ahli hukum mencoba untuk membuat suatu definisi hukum yang sifatnya imperatif, definisi menurut tujuannya, definisi menurut hubungannya dengan proses peradilan dan definisi hukum sebagai kenyataan sosial. Dari berbagai sudut pandang terhadap hukum tersebut jelas terdapat suatu ciri yang tetap bahwa hukum merupakan suatu organ peraturan-peraturan yang abstrak dan merupakan suatu proses sosial untuk mengadakan suatu tertibhukum dan mengatur kepentingan-kepentingan manusia,
(Bambang Poernomo, 1978). Senada dengan itu, E. Utrech mengemukakan bahwa definisi hukum dapat ditinjau dari beberapa segi hukum misalnya hukum sebagai gejala sosial, hukum sebagai kebudayaan, hukum sebagai kaidah atau norma, hukum sebagai alat pengayoman dan sebagainya. Hukum sebagai kaidah atau norma adalah himpunan
petunjuk hidup yang berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, dimana pelanggaran terhadap petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh BUKU AJAR PENGANTAR HUKUM INDONESIA 4 pemerintah atau pengurus masyarakat itu, (E. Utrecht & Moh. Saleh
Djindang, 1999).

Item Type: Book
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: mr User 01
Date Deposited: 15 Jul 2024 03:57
Last Modified: 15 Jul 2024 03:57
URI: http://repository.umt.ac.id/id/eprint/441

Actions (login required)

View Item
View Item